Jauhi Riba

 ‎


🧠Riba: Antara Kebutuhan Zaman dan Kehati-hatian Hati🌳

‎Oleh: Hermida Idris

‎Riba adalah salah satu perkara dalam Islam yang sering kita dengar, namun tidak sedikit dari kita yang masih merasa bingung memahaminya.

‎Secara sederhana, riba adalah tambahan dalam transaksi utang-piutang yang disyaratkan di awal. Contoh seseorang meminjam sejumlah uang, lalu diwajibkan mengembalikan lebih dari yang ia pinjam.

‎Tambahan itulah yang disebut riba.

‎Dalam Al-Qur’an, larangan terhadap riba disampaikan dengan sangat tegas.

‎Allah berfirman:

‎‎

ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟

‎Artinya: "Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (TQS. Al-Baqarah: 275)

‎Bahkan,  dalam ayat lain, Allah juga memperingatkan dengan sangat keras:

‎يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِيَ مِنَ ٱلرِّبَوٰا۟ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ

‎فَإِن لَّمۡ تَفۡعَلُوا۟ فَأۡذَنُوا۟ بِحَرۡبٖ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ

‎Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba… jika tidak, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya." (TQS. Al-Baqarah: 278–279)

‎Riba bukan sekadar soal angka yang bertambah. Ia menyangkut; keadilan, empati, dan bagaimana manusia memperlakukan sesamanya.

‎Karena itu, Islam mendorong umatnya untuk saling tolong-menolong, bukan saling membebani.

‎Rasulullah saw juga bersabda:

‎"Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan dua saksinya." (HR. Muslim)

‎Hadits ini menunjukkan bahwa riba bukan perkara ringan, melainkan sesuatu yang harus diwaspadai dengan sungguh-sungguh.

‎Namun di zaman sekarang, persoalan riba menjadi lebih kompleks.

‎Kehidupan modern membuat banyak orang tidak bisa lepas dari sistem perbankan.

‎Mulai dari menerima gaji, menyimpan uang, hingga melakukan transaksi sehari-hari.

‎Di sinilah muncul berbagai pertanyaan:

‎1. Apakah semua yang berkaitan dengan bank itu riba?

‎2. Apakah setiap orang yang menggunakan bank berarti terlibat dalam riba?

‎Para ulama memiliki pandangan yang berbeda dalam menyikapi hal ini.

‎Sebagian besar ulama berpendapat bahwa "bunga bank termasuk riba", karena adanya tambahan yang disyaratkan dalam transaksi keuangan. Pendapat ini juga menjadi dasar fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (Fatwa No. 1 Tahun 2004) yang menyatakan bahwa bunga bank termasuk riba dan hukumnya haram.

‎Selain itu, lembaga internasional seperti International Islamic Fiqh Academy juga menguatkan pandangan bahwa "praktik bunga" dalam sistem keuangan modern termasuk dalam kategori riba.

‎Namun ada juga sebagian ulama kontemporer yang melihat kondisi ini dengan pendekatan yang lebih kontekstual. Mereka mempertimbangkan perubahan zaman dan kompleksitas sistem ekonomi modern, serta adanya kebutuhan masyarakat yang tidak bisa sepenuhnya lepas dari sistem perbankan.

‎Meski demikian, pendapat yang lebih hati-hati tetap menganjurkan untuk "menghindari riba sebisa mungkin.

‎Lalu bagaimana dengan kita yang hidup di tengah sistem ini?

‎Islam adalah agama yang tidak memberatkan.

‎Dalam kondisi tertentu, penggunaan bank untuk kebutuhan dasar seperti menerima gaji, menyimpan uang, atau melakukan transaksi dianggap sebagai kebutuhan (hajat) yang masih ditoleransi oleh banyak ulama, selama tidak bertujuan mencari keuntungan dari bunga.

‎Namun yang perlu diperhatikan adalah niat dan sikap kita.

‎1. Apakah kita sengaja mencari keuntungan dari bunga?

‎2. Ataukah sekadar menggunakan fasilitas yang ada untuk kebutuhan menyimpan uang, memperoleh gaji, dan transaksi sehari-hari?

‎Di sinilah letak kehati-hatian seorang muslim. Ia tidak serta-merta menghalalkan segalanya, namun juga tidak langsung menghakimi dirinya dalam setiap keterbatasan.

‎Sebagai alternatif, kini telah hadir sistem perbankan syariah yang berusaha menjalankan transaksi tanpa bunga atau cicilan berbunga, dengan konsep bagi hasil dan akad yang sesuai syariat, sehingga lebih menenangkan bagi hati yang ingin menjaga diri dari riba.

‎Pada akhirnya, persoalan riba bukan hanya tentang hukum, tetapi juga tentang arah hati.

‎1. Apakah kita berusaha mendekat kepada yang halal?

‎2. Apakah kita berusaha menjauhi yang meragukan?

‎3. Apakah kita memiliki keinginan untuk hidup lebih bersih secara finansial?

‎Karena Allah tidak melihat kesempurnaan kita, melainkan usaha kita untuk menuju kebaikan.

‎Maka, jika hari ini kita masih berada di tengah sistem yang belum sepenuhnya bisa kita hindari, janganlah putus asa.

‎Mulailah dari memahami.

‎Lanjutkan dengan mengurangi.

‎Dan perlahan bergerak menuju yang lebih baik.

‎Karena setiap langkah kecil yang kita ambil untuk meninggalkan yang meragukan, adalah bukti bahwa hati kita masih hidup.

‎Wallahu a'lam bish-shawab.


From Me yang masih fakir Ilmu.

@sorotan

Comments

Popular posts from this blog

Jahit Tangan Pertamaku: Cerita Kecil Tentang Belajar

Sebuah Nasihat dan Pertanyaan

Puisi Ujian