Jilbab dan Kerudung
Judul: Jilbab dan Kerudung
Oleh: Wijayanti Hi. Arsad
(Pelajar MA Al-Ma'arif)
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Islam telah mengatur segala sesuatu urusan yang ada di muka bumi ini baik masalah pakaian, beribadah, pemerintahan dan lain-lain.
Tentang pakaian.
Allah swt. telah mengatur cara berpakain wanita muslimah. Saat perempuan sudah baligh maka hukumnya wajib untuk memakai jilbab dan kerudung.
Allah swt berfirman dalam Al-Qur'an surah al-Ahzab :59 tentang jilbab yang artinya:
“ Wahai nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu.Dan Allah maha pengampun, maha penyayang.” (QS. al-Ahzab :59)
Dan Allah swt. juga berfirman dalam al-Qur'an surah an-Nur :31 tentang kerudung yang artinya:
".....Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya,....." (Qs an-Nur :31)
Perkara wajib kita pasti tahu, bila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan mendapat dosa.
Memakai jilbab dan kerudung tidak harus menunggu memiliki akhlak yang baik dulu baru memakainya karena, sejatinya manusia bukanlah makhluk tanpa dosa.
Jadi saat kita telah mengetahui soal jilbab dan kerudung adalah perintah Allah. Maka kita wajib untuk mamatuhi perintah-Nya.
Waulallahu 'alam
Comments
Post a Comment